HukumNasional

Batas Waktu Berakhir, Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN 96,24%

×

Batas Waktu Berakhir, Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN 96,24%

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA, Rilpolitik.com – KPK mencatat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN tahun 2025 hingga batas akhir pelaporan mencapai 96,24 persen.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24% pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Budi mengungkapkan lembaga yang memiliki tingkat kepatuhan tertinggi adalah Yudikatif mencapai 99,99%. Sementara terendah adalah legislatif dengan tingkat pelaporan 82,21 persen.

“Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99%. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06% serta eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75%,” bebernya.

“Di sisi lain, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21%. Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan,” imbuhnya.

KPK bakal melakukan verifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan sebelum dipublikasikan. Masyarakat juga bisa memantau langsung LHKPN melalui laman yang tersedia.

“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *