HukumNasional

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Kepala PPATK Tekankan Penyidik Harus Adil ke Tersangka Lain

×

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Kepala PPATK Tekankan Penyidik Harus Adil ke Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Quomas.
Yaqut Cholil Quomas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang juga tersangka korupsi kuota haji menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026), atau menjelang hari raya Idulfitri 1447 yang jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Yunus Husein setuju dengan pemindahan tersebut. Menurutnya, tahanan rumah/luar memang diatur dalam KUHAP.

Namun, ia menegaskan bahwa penyidik harus bersikap adil dan objektif terhadap tahanan lain.

“Ada berita Mantan menteri Agama Yaqut mendapat status sebagai tahanan rumah sejak tgl 19 Maret. Saya setuju dengan perlakuan ini, asalkan perlakuan yang sama/obyektif diberikan kepada semua warga negara oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, penyidik KPK, penyidik militer dan PPNS,” kata Yunus dalam keterangannya di X, dikutip Senin (23/3/2026).

Dia menjelaskan beberapa syarat seorang tersangka kasus dijadikan sebagai tahanan luar/rumah. Syarat-syarat tersebut sebagian diatur dalam KUHAP.

“Tahanan rumah/luar dapat diberikan apabila pelaku: 1. tidak mengulangi perbuatannya 2. Tidak menghilang barang/alat bukti 3. Tidak melarikan diri. 4. Untuk keselamatan pelaku. 5. Ada jaminan orang/uang. Sebagian syarat tersebut diatur dalam KUHAP. Silahkan penyidik menilai secara obyektif,” jelas Yunus.

Lebih lanjut, Yunus menyebut diskresi penyidik/penuntut umum untuk melakukan penahanan selama ini seringkali disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

“Oleh karena itu agar tidak disalahgunakan & untuk menghemat keuangan negara APH janganlah rajin menahan pelaku, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum memang diperlukan,” ujar dia.

Diketahui, KPK memindahkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa permintaan pengalihan itu diajukan oleh keluarga Yaqut. Pengalihan penahanan itu bersifat sementara.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.

KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *