JAKARTA, Rilpolitik.com – Managing Partner Satu Visi Law Office Emerson Yuntho mendorong Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi (private jet) yang diterimanya dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat kunjungan ke Bone, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Emerson, laporan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum apakah penerimaan fasilitas private jet masuk kategori gratifikasi atau tidak.
“Kami mendorong Menteri Agama untuk segera melaporkan Penerimaan – Gratifikasi kepada KPK. Setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna kepastian hukum. Lepas ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, maka dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan,” kata Emerson dalam keterangannya, dikutip rilpolitik.com, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, Emerson mengatakan laporan yang disampaikan juga sebagai upaya klarifikasi dan komitmen antikorupsi dari Menag. Sehingga tak ada lagi spekulasi negatif di masyarakat.
“Jika Menteri Agama tidak melaporkan secara mandiri bukan tidak mungkin akan ada pihak lain yang melaporkan atau KPK melakukan inisiatif melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
“Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius,” terangnya.
Emerson menilai Nasaruddin Umar selaku Menag harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di tengah upaya Kementerian Agama (Kemenag) membangun Zona Integeritas menuju birokrasi yang bersih dari korupsi.
“Ketegasan dalam urusan gratifikasi sangat penting untuk menjaga marwah institusi dan memastikan kebijakan tetap berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” kata dia.
Dia juga menyarankan Menag Nasaruddin untuk mengikuti pembekalan ulang terkait pemahaman dan pencegahan gratifikasi bagi pejabat negara agar sejarah kelam korupsi di Kemenag yang melihatkan tiga menteri agama sebelumnya tidak terulang kembali.
“Hal ini penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum,” tutupnya.
(War/rilpolitik)
















