SUMENEP, Rilpolitik.com – Sejumlah aktivis dikabarkan akan melaporkan dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2023 ke aparat penegak hukum (APH).
Rencana ini muncul di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep untuk tahun anggaran 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang telah menjerat 6 orang sebagai tersangka.
Informasi terkait rencana pelaporan dugaan korupsi proyek BSPS tahun 2023 di Sumenep ini disampaikan oleh Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sulaisi Abdurrazaq kepada rilpolitik.com pada Kamis (29/1/2026).
Sulaisi menyampaikan bahwa beberapa aktivis di Sumenep saat ini sedang menyusun rencana laporan dugaan penyimpangan tersebut.
“Temen-temen mau melaporkan BSPS Sumenep yang tahun 2023. Sudah disusun tuh rencana laporannya,” tutur Sulaisi.
Saat ditanya ke mana laporan tersebut akan dilayangkan, Sulaisi menyebut belum ada keputusan. “Belum menentukan pilihan APH-nya,” ujarnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengatakan dugaan penyimpangan BSPS 2023 di Sumenep ini nantinya akan menyentuh orang dekat sejumlah elite politik.
Hasil penelusuran sementara, kata dia, ada banyak titik BSPS 2023 di Kota Keris yang diduga fiktif. “Kalau disisir titiknya banyak diduga fiktif,“ katanya.
Lebih lanjut, Sulaisi mengatakan bahwa Kejati Jatim terindikasi kena bajak para ‘pemain’ dalam mengusut kasus dugaan korupsi BSPS 2024. “Indikasi awal, tidak ada satu pun Kades tersangka,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, sejumlah aktivis akan membongkar dugaan penyimpangan program BSPS tahun 2023, dengan melaporkannya ke APH.
Sekadar informasi, Kejati Jatim saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep untuk tahun 2024.
Dalam perkara ini, Kejati sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, Rizky Pratama; tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) masing-masing Moh Wildan, Amin Arif Santoso dan Heri.
Lalu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiyah; dan teranyar adalah Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI, AHS.
Adapun total kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp26,8 miliar.
(Ah/rilpolitik)
















