JAKARTA, Rilpolitik.com – Sari Yuliati terpilih menjadi Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir yang mengundurkan diri usai terpilih jadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilihan Sari Yuliati ini disetujui DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa ((27/1/2026).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, penetapan pemberhentian Adies tertuang dalam pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI mengenai Tata Cara Pemberhentian Pimpinan DPR RI.
“Maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir S.H, M.Hum dari jabatan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah dapat disetujui?,” tanya Saan yang kemudian dijawab “setuju” secara serentak peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, DPP Partai Golkar menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dari Adies Kadir kepada Sari Yuliati.
Hal tersebut, kata Saan, sesuai dengan ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Hajjah Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?,” ujar Saan dijawab setuju oleh para peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, Sari pun mengucapkan sumpah janji yang teksnya sebagaimana dimaksud pada pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







