JAKARTA, Rilpolitik.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menjelaskan alasan kebijakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurutnya, keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan keselamatan jamaah.
“Pertimbangan kebijakan 50:50 saat itu musrni pertimbangan keselamatan jamaah,” kata Mellisa dalam unggahannya di X, dikutip rilpolitik.com, Rabu (14/1/2026).
Mellisa menjelaskan, persoalan utama dalam perkara ini adalah keberadaan kuota tambahan itu sendiri. Menurutnya, 10 ribu jamaah haji reguler yang berangkat menggunakan kuota haji tambahan semestinya belum masuk daftar keberangkatan 2024.
“Mengapa tidak 18.400 (jamaah)? Karena kapasitas (ruang) per orang dengan 10 ribu (saja kuota haji) tambahan itu sudah hanya 0,8 meter, sehingga sangat berbahaya jika dipaksakan,” jelasnya.
Ia pun menyoroti isu yang berkembang di publik bahwa kebijakan Gus Yaqut telah membuat 8.400 jamaah haji gagal berangkat pada tahun 2024. Menurutnya, mereka tidak gagal berangkat karena sejatinya nama mereka memang belum masuk dalam daftar keberangkatan haji 2024.
“8.400 (jamaah) itu bukan gagal berangkat karena sejatinya memang belum berangkat di tahun 2024, belum masuk nama-namanya di manifestasi. Namun karena kapasitas terbatas, maka justru demi pelayanan dan keselamatan 8.400 (kuota haji tambahan) itu tidak jadi diberikan,” ujarnya.
Mellisa menambahkan, terdapat perbedaan sudut pandang antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Agama saat itu. KPK melihat adanya kerugian sosial atas tidak diberangkatkannya 8.400 jamaah, sementara Menteri Agama memprioritaskan keselamatan seluruh jamaah haji.
“Jika diskresi yang dimiliki tersebut tidak diambil dan terjadi insiden karena kepadatan, justru Menag saat itulah yang salah,” ujarnya.
Menurut Mellisa, keselamatan jamaah merupakan hukum tertinggi yang harus diutamakan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. “Hukum tertinggi adalah keselamatan,” pungkasnya.
(Ah/rilpolitik)


![Pengamat politik senior, Saiful Mujani. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260405-WA0004-350x220.jpg)



![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)





![Pengamat politik senior, Saiful Mujani. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260405-WA0004-180x130.jpg)



![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)