JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meluruskan informasi yang menyebut bahwa relawan maupun pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun SPPG.
Informasi relawan atau pegawai SPPG akan diangkat jadi PPPK ini berawal dari penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang menyebutkan bahwa ‘pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Nanik menjelaskan bahwa relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Menurutnya, pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang memiliki jabatan dengan fungsi teknis dan administratif strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Bahwa frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Nanik mengatakan, hal ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan program MBG di lapangan.
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Nanik.
















