Oleh: Kurniawan Zulkarnain, Konsultan Pemberdayaan Masyarakat
Setelah publik menunggu cukup lama, akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini melibatkan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji. Kebijakan yang dibuat Yaqut menyebabkan 8.400 orang yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
Untuk diketahui, antrean haji reguler bagi pendaftar tahun 2025 sangat beragam antarprovinsi, dengan rata-rata masa tunggu sekitar 24–25 tahun karena kuota terbatas, yakni 221.000 jemaah. Antrean terlama terdapat di Provinsi Jawa Timur selama 34 tahun, Jawa Tengah 32 tahun, Jawa Barat 29–35 tahun, dan DKI Jakarta 26 tahun. Antrean terpendek berada di Sulawesi Utara, yakni 16 tahun. Sebagian dari mereka adalah petani, nelayan, pedagang kecil di pedesaan, bahkan ada pemulung dan tukang becak sepuh yang rajin menabung rupiah demi rupiah.
Kementerian Agama seharusnya menjadi lembaga penjaga moral dan etika yang bersih dari praktik korupsi serta menjadi role model bagi kementerian/lembaga lainnya. Namun, jejak digital mencatat Kemenag memiliki dua menteri yang terseret kasus korupsi, yakni penyalahgunaan Dana Abadi Umat dan Haji oleh mantan Menteri Agama periode 2001–2004, KH Said Agil Husin Al Ayub, serta kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penyelenggaraan haji oleh H. Suryadharma Ali selaku Menteri Agama periode 2010–2013.
Praktik dan Budaya Korupsi
Praktik korupsi memiliki relasi erat dengan kekuasaan karena sumber daya yang digenggamnya. Kekuasaan dalam pandangan budaya Jawa dianggap sebagai energi metafisik, bukan hasil legitimasi rakyat, melainkan sebagai kesaktian pada individu tertentu. Oposisi dipandang sebagai gangguan kosmis atau tanda kekacauan. Kekuasaan dipahami sebagai sesuatu yang tunggal dan tidak terbagi. Seorang raja menunjukkan kekuasaan dan kekayaannya melalui simbol-simbol yang dikehendakinya (Benedict Anderson, 1972).
Sejalan dengan Benedict Anderson, Koentjaraningrat (1963) berpandangan bahwa budaya Jawa melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang sakral dan absolut. Kekuasaan cenderung dipusatkan dan didekati dengan sikap feodal serta penghormatan mutlak kepada penguasa. Dalam kultur dan struktur demikian, korupsi dianggap wajar dan boleh dilakukan oleh mereka yang memperoleh kekuasaan. Dalam perspektif ini, korupsi terjadi karena loyalitas kepada penguasa dalam bingkai patron-klien.
Sebagian pejabat kita masih menganut budaya Jawa yang menempatkan kekuasaan sebagai pemberian alam semesta, bukan amanat rakyat. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala PPATK, Ivan Yustianvandana, yang mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat Rp984 triliun—hampir sepertiga dari APBN—yang disalahgunakan oleh pejabat negara dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah, yakni kepala desa dan lurah. Tak mengherankan bila Prof. Sumitro menyatakan bahwa uang negara bocor hingga 30 persen dari APBN, selaras dengan data PPATK.
Agama dan Pemberantasan Korupsi
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparency International pada tahun 2025 menempati peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37. Perlu diketahui, skor IPK 0 berarti sangat korup, sedangkan skor 100 berarti sangat bersih dari korupsi. IPK Indonesia menjadi yang terburuk di Asia Tenggara. Sementara itu, IPK terbaik di kawasan ini adalah Singapura dengan skor 85, yang menempati peringkat 5 dunia. Negara paling bersih di dunia adalah Denmark, sedangkan yang paling korup adalah Somalia.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, semestinya kita malu dan risih dalam pergaulan internasional karena stigma korupsi. Lebih dari itu, korupsi telah menjadi sumber malapetaka kehidupan ekonomi masyarakat yang kian terpuruk. Bank Dunia merilis tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 64,7 persen atau setara dengan 164 juta jiwa. Sementara data kemiskinan resmi yang dirilis BPS menunjukkan angka 8,7 persen atau sekitar 24 juta jiwa. Namun, banyak pengamat meragukan data tersebut karena fakta di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda.
Agama memainkan peran krusial dalam memberantas korupsi. Ajaran agama menekankan kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta nilai moral dan etika. Para tokoh agama, khususnya Islam, dapat mengambil peran aktif melalui tiga langkah. Pertama, mentransformasikan umat Islam dengan mengubah Islam sebagai identitas menjadi Islam yang berkarakter melalui pendidikan agar terbentuk umat yang Islami. Kedua, mengedukasi para pejabat negara untuk menjauhi perilaku koruptif. Ketiga, mendorong terbangunnya lembaga penegak hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Wallahu a’lam bi shawab.















