JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani kasus korupsi penyelewengan impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Ketiga hakim yang dinyatakan melanggar kode etik adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
KY mengusulkan agar ketiga hakim itu diberi sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan.
“Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat, Jumat (26/12).
Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.


![Pengamat politik senior, Saiful Mujani. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260405-WA0004-350x220.jpg)



![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)





![Pengamat politik senior, Saiful Mujani. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260405-WA0004-180x130.jpg)



![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)