JAKARTA, Rilpolitik.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membantah kabar bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), menabrak petugas KPK saat akan dilakukan OTT.
Bantahan itu didasarkan pada pengakuan Tri Taruna Fariadi bahwa tidak ada tindakan menabrak petugas KPK dalam proses penangkapan tersebut.
“Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut),” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut Anang Anang, Taruna sempat ketakutan ketika akan diamankan karena tidak mengetahui secara pasti apakah pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK atau bukan.
“Dari tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,” ujarnya.
Anang mengakui bahwa Taruna sempat melarikan diri. Namun ia tidak mengetahui secara pasti larinya ke mana saat penangkapan.
“Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja,” ujarnya.
Anang menyebutkan, proses pengamanan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan, bukan di rumah yang bersangkutan.
Setelah diamankan, Taruna langsung diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejagung telah menyerahkan Taruna kepada KPK untuk kepentingan penyidikan. Hal ini disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparan institusi.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adyaksa,” ujar Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dari sisi kepegawaian, Kejagung juga telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Taruna dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai pegawai, termasuk penghentian gaji dan tunjangan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


