DaerahEkonomi

Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah Tolak Eksplorasi Migas di Pulau Kangean

×

Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah Tolak Eksplorasi Migas di Pulau Kangean

Sebarkan artikel ini
Rayon Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Kangean mengeluarkan pernyataan sikap menolak eksplorasi migas di Pulau Kangean.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Rayon Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Kangean menyatakan sikap menolak kegiatan survei seismik 3D untuk kepentingan eksplorasi minyak dan gas (migas) oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pernyataannya, IKSASS Kangean menilai survei seismik 3D telah menciptakan kegaduhan, saling fitnah serta adu domba antar masyarakat di Pulau Kangean.

Kondisi tersebut dianggap berpotensi melahirkan gerakan sporadis-anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum.

“Hal tersebut dikarenakan perusahaan dan pemerintah mengabaikan kondisi sosial masyarakat Kangean, seperti tidak adanya pelibatan masyarakat secara penuh (partisipasi publik) serta tidak menghormati hak-hak masyarakat setempat,” demikian pernyataan IKSASS Kangean, dikutip Sabtu (18/10/2025).

Selain itu, Menurut IKSASS, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Kangean tergolong dalam pulau kecil yang seharusnya terbebas dari segala kegiatan aktivitas Pertambangan Minyak dan Gas.

IKSASS juga menilai aktivitas pertambangan migas berdampak terhadap berbagai persoalan lingkungan.

“Bahwa kegiatan aktivitas Pertambangan Minyak dan Gas berpotensi berdampak lingkungan seperti gangguan lahan, emisi gas rumah kaca, tumpahan minyak atau kebocoran pipa gas, kerusakan ekosistem laut, dan semacamnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, IKSASS Kangean mengelurkan tiga tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, sebagai berikut:

1. Menuntut SKK MIGAS, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi, meninjau kembali dan membatalkan seluruh proses kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Minyak dan Gas di Pulau Kangean yang tergolong Pulau Kecil.

2. Menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk menerbitkan kebijakan tentang penghentian kegiatan seluruh proses kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Minyak dan Gas di Pulau Kangean yang tergolong Pulau Kecil.

3. Menuntut pertanggungjawaban Perusahaan dan Pemerintah terhadap perubahan kondisi sosial Masyarakat Pulau Kangean saat ini ke keadaan semula yang damai dan makmur sentosa.

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *