JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mencopot Djaka Budhi Utama dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai jika terbukti menerima suap dalam kasus importasi barang.
Purbaya mengatakan tidak ikut campur terkait kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dia juga tidak akan mengambil langkah apa pun sebelum ada putusan persidangan.
“Kalau persidangan, saya nggak ikut campur. Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya,” kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengaku berkomunikasi setiap hari dengan Djaka. Namun, ia tak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap tersebut. Purbaya lagi-lagi menyatakan tidak ikut campur.
“Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengaku mengetahui apa yang terjadi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah,” tuturnya.
Diketahui, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima suap dari terdakwa kasus importasi barang sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800). Suap itu diduga diberikan oleh John Field selaku bos Blueray Cargo.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pada Rabu (20/5/2026). JPU menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1.
“Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan.
Kemudian amplop kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Lalu amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada DJBC. Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.







![PLN ULP Kepulauan Kangean. [Foto: Instagram PLN Kangen]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260520_092506_Instagram-350x220.jpg)








