JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menggugat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Komisi Informasi Publik (KIP). Sidang pertama digelar di kantor KIP, Senin (13/10/2025).
Gugatan ini diajukan terkait keterbukaan informasi dari ANRI berkaitan dengan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam sidang perdana, Bonatua mengungkap keanehan dari sikap ANRI yang mengaku tidak menyimpan arsip ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, UU mewajibkan ANRI untuk memiliki arsip dokumen tersebut.
“Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama,” kata Bonatua.
Bonatua menjelaskan, KPU selaku pencipta arsip ijazah Jokowi wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI. Kewajiban itu diatur melalui Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dia menegaskan, KPU tidak boleh menahan dokumen tersebut. Sebab, KPU bukan lembaga negara yang ditugaskan mengelola kearsipan.
“Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa? Dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan,” kata Bonatua.
Ia mempertanyakan sikap KPU yang disebutnya menahan ijazah Jokowi untuk diserahkan ke ANRI.
“Pertanyaannya, kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ,” lanjutnya.
Dia menegaskan ANRI memiliki wewenang penuh untuk meminta arsip tersebut kepada KPU. Namun, apabila KPU tidak kunjung memberikan arsip tersebut, maka ANRI bisa menggunakan daya paksa meminta dokumen tersebut sebagaimana aturan dalam Pasal 47 ayat (2) UU Kearsipan.
“Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta,” jawab Bonatua.
“Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan,” katanya.








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







