JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 orang dari 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022.
Penahanan terhadap 4 orang itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Keempat orang tersebut adalah Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029; pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP); pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK); mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebenarnya, terdapat satu tersangka lain yang juga dipanggil hari ini, atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
Asep menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)