JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029; pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP); pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK); mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemotongan dana hibah pokok pikiran (pokir) mencapai 45 persen. Sehingga, kata dia, hanya sekitar 55 persen yang turun ke masyarakat.
“Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20% untuk oknum anggota Dewan, kemudian 10% untuk Korlap, nah ini kan sudah 30%. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10%. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55%,” jelas Asep saat jumpa pers penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Asep mencontohkan dari salah satu tersangka, Jodi Pradana Putra (JPP), sebagai salah satu korlap yang memegang dana pokmas di 3 daerah yaitu di Blitar, Kota Blitar dan Tulungagung. JPP mendapatkan pencairan dana hibah pokir selama 4 tahun senilai Rp91,7 miliar.
Dari total Rp91,7 miliar yang dicairkan selama 4 tahun, sudah mengalami pengurangan akibat pemberian Ijon kepada oknum anggota DPRD sejumlah 20,2% atau Rp18,6 miliar. Belum lagi, Jodi harus memberikan pengurus Pokmas senilai 2,5% serta admin pembuatan proposal dan LPJ mendapatkan 2,5%.
“Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20% untuk oknum anggota dewan. Kemudian 10% untuk Korlap. Nah ini kan sudah 30%. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10%. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55%,” kata dia.
“Dari anggaran yang 100%, kemudian hanya 55%. Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana. Nah pelaksana misalkan ngambil 10% atau 15%, jadi yang nanti diterapkan hanya sekitar 40%an dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” pungkas Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
Asep menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)