HukumNasional

Penggeledahan Rumah Ahmad Ali Menguap, Guntur: Hukum Tumpul ke Jongos Jokowi

×

Penggeledahan Rumah Ahmad Ali Menguap, Guntur: Hukum Tumpul ke Jongos Jokowi

Sebarkan artikel ini
Dari kanan: Ahmad Ali dan Kaesang Pangarep.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli mempertanyakan tindaklanjut dari penggeledahan rumah Ketua Harian PSI, Ahmad Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, penggeledahan ini berlangsung pada awal Februari 2025. Rumah Ahmad Ali digeledah berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Sudah 7 bulan, @KPK_RI menggeledah rumah Ahmad Ali, menyita 3,4 miliar & barang-barang mewah, tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” kata Guntur melalui unggahannya di X, dikutip Kamis (2/10/2025).

Dia pun menyindir hubungan dekat Ahmad Ali dengan mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia curiga kasus tersebut menguap karena Ahmad Ali dikenal dekat dengan Jokowi.

“Apa karena Ahmad Ali sering bolak-balik ke rumah Jokowi di Sumber, Solo?” tanyanya.

“Hukum tajam ke yang anti Jokowi, tapi tumpul ke jongos Jokowi,” pungkas dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta pada awal Februari 2025 terkait dugaan kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika mengungkapkan penyidik menyita uang senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan dari penggeledahan tersebut.

“Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa pada 6 Februari 2025.

KPK juga telah memeriksa Ahmad Ali terkait dugaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari pada 7 Maret 2025. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Namun, hingga kini kasus tersebut belum jelas tindaklanjutnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *