HukumNasional

Gugatan UU TNI Ditolak, YLBHI Nilai MK Gagal Membaca Persoalan Secara Jernih

×

Gugatan UU TNI Ditolak, YLBHI Nilai MK Gagal Membaca Persoalan Secara Jernih

Sebarkan artikel ini
Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

JAKARTA, Rilpolitik.com –  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekecewaannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). YLBHI menilai MK gagal membaca persoalan secara jernih dan mengabaikan prinsip-prinsip partisipasi publik dalam proses legislasi.

“Kita melihat MK gagal menjadi majelis yang dengan jelas dan jernih melihat permasalahan, bahwa sangat banyak fakta-fakta tentang tindakan DPR yang tidak partisipatif dan pemerintah dalam penyusunan UU TNI itu diabaikan oleh MK,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Isnur juga menyoroti adanya empat hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Menurutnya, perbedaan itu mencerminkan adanya perdebatan yang tajam di internal MK.

“kami memandang justru 4 hakim MK lah yang benar. Kami juga kecewa sekali misalnya dalam putusan disebut bahwa YLBHI diundang di RDPU, dan itu kami jelas menyatakan kami tidak pernah diundang,” ucap Isnur.

Isnur menyinggung soal YLBH yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan revisi UU TNI. Menurutnya, YLBHI tak hadir  karena undangan baru diterima sehari sebelum pengesahan. Hal ini, katanya, menunjukkan adanya keganjilan dalam proses legislasi.

“Diundang pun secara informal bersama koalisi dan kami menyatakan tidak bersedia hadir karena diundangnya sehari sebelum pengesahan. Jadi jelas ini merupakan manipulasi penyusunan undang-undang,” tambahnya.

Isnur juga mengkritik MK yang dinilainya gagal menegaskan penerapan prinsip meaningful participation—partisipasi bermakna—yang seharusnya menjadi standar dalam pembentukan undang-undang.

“Kita bisa melihat bagaimana dampak dari UU TNI sekarang, TNI merasa punya legitimasi dalam banyak hal melakukan tindakan-tindakan aksi di lapangan, menjaga Kejaksaan, menjaga DPR, bahkan mengancam pidana Ferry Irwandi. Jelas sekali UU ini tidak sesuai dengan semangat konstitusi, tidak sesuai dengan semangat reformasi, bertentangan dengan reformasi TNI dan juga berdampak serius kepada demokrasi ke depan,” imbuhnya.

Diketahui, MK menolak gugatan UU TNI yang diajukan YLBHI hingga KontraS terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK mengatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima, menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di sidang, Rabu (17/9/2025).

MK mengatakan RUU TNI di Prolegnas tidak melanggar hukum. MK juga mengatakan selama ini proses pembahasan RUU TNI sudah terbuka. Seluruh informasi mengenai RUU TNI disebut bisa diakses di laman resmi DPR dan YouTube DPR RI.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Perbedaan ini disampaikan oleh empat hakim yaitu hakim konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum, seharusnya Mahkamah mengabulkan para pemohon untuk sebagian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *