JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menyampaikan, pembatalan dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak.
“Akhirnya, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin.
Afif mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan ini, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).
“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan terkait 16 dokumen syarat pendaftaran Capres dan Cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Salah satunya perihal dokumen ijazah.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Aturan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


