SUMENEP, Rilpolitik.com – Direktur Central Political and Religious Studies (Centris), Moh Anwar mengkritik tajam besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang mencapai puluhan juta rupiah per orang setiap bulan. Menurutnya, besarnya tunjangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai rasionalitas kebijakan anggaran daerah.
“Secara normatif, pemberian tunjangan tersebut memang memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 1 dan 2 Tahun 2021. Namun, secara sosiologis dan etis, kebijakan ini justru menunjukkan jurang ketidakadilan di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat Sumenep,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada rilpolitik.com dikutip Selasa (9/9/2025).
Anwar membeberkan, mengacu pada Perbup Sumenep Nomor 1 dan 2 Tahun 2021, Ketua DPRD memperoleh tunjangan sebesar Rp24,7 juta, Wakil Ketua Rp23,7 juta, dan anggota DPRD Rp20,7 juta per bulan hanya untuk tunjangan rumah dan transportasi. Jumlah tersebut akan sangat besar jika dikalikan dengan jumlah keseluruhan anggota DPRD Sumenep yang mencapai 50 orang.
“Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 50 orang, maka dalam satu bulan daerah harus mengalokasikan sekitar Rp1,035 miliar. Dalam satu tahun, jumlah ini bisa menembus lebih dari Rp12,4 miliar,” bebernya.
“Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah beban anggaran sebesar ini proporsional dengan kondisi fiskal daerah dan capaian kinerja DPRD? Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) seharusnya menjadi acuan utama,” tambah dia.
Dia mengatakan, mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk fasilitas personal anggota dewan dapat dianggap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi. Terlebih, masih banyak problem pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa.
Dalam perspektif sosiologi politik, lanjut Anwar, kebijakan tunjangan fantastis ini mencerminkan adanya ‘mismatch’ antara kebutuhan elite dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat idealnya menjadi role model kesederhanaan, bukan justru mengukuhkan privilese yang semakin menegaskan jarak sosial dengan konstituennya.
“Hal ini berpotensi memperburuk distrust publik terhadap lembaga legislatif. Ketika masyarakat masih bergelut dengan problem kemiskinan, akses layanan dasar, dan ketimpangan, pemberian tunjangan puluhan juta rupiah per bulan kepada legislator dapat dimaknai sebagai bentuk moral hazard politik,” ujarnya.
Anwar juga menyinggung soal etika politik dan krisis moralitas. Dia mengatakan, etika politik menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan sensitivitas sosial dalam setiap kebijakan publik. Sehingga, kata dia, meski kebijakan tunjangan rumah dan transportasi bagi legislator legal secara administrasi, tetap bisa dinilai tidak etis apabila bertentangan dengan rasa keadilan publik.
“Dalam konteks ini, pemberian tunjangan DPRD Sumenep tidak hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut krisis moralitas politik, dan substansi,” tegasnya.
Menurut teori public choice, lanjutnya, aktor politik cenderung mengutamakan kepentingannya sendiri dibandingkan kepentingan kolektif, kecuali ada mekanisme kontrol publik yang kuat. Tanpa kontrol tersebut, kebijakan seperti tunjangan berlebihan akan terus diproduksi dengan justifikasi regulasi.
Anwar kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada DPRD Sumenep untuk menjadi pijakan solusi sebelum terlambat. Pertama, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan tunjangan DPRD dengan mempertimbangkan asas keadilan sosial dan efisiensi fiskal.
“Kedua, DPRD bersama pemerintah daerah harus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan tunjangan agar lebih akuntabel,” ujarnya.
Ketiga, perlu adanya regulasi pembatasan yang lebih ketat dari pemerintah pusat agar tidak terjadi disparitas berlebihan antar daerah dalam pemberian fasilitas kepada legislatif.
“Pada akhirnya, persoalan tunjangan DPRD Sumenep bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan cerminan bagaimana politik dijalankan di tingkat lokal. Jika wakil rakyat lebih memilih kemewahan pribadi ketimbang menegakkan nilai kesederhanaan dan keberpihakan pada rakyat, maka yang terjadi adalah erosi kepercayaan publik dan terjadinya krisis legitimasi lembaga legislatif itu sendiri,” pungkas Anwar.
Diketahui, anggota DPRD Sumenep mendapat tunjangan perumahan dan transportasi per orang saban bulan. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 1 dan 2 Tahun 2021.
Berdasarkan Perbup 2 Tahun 2021, setiap anggota DPRD Sumenep berhak mendapatkan tunjangan rumah dengan besaran yang berbeda-beda. Mengacu pada pasal 3, besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Sumenep sebesar Rp15.000.000, kemudian Wakil Ketua sebesar Rp14.000.000 per bulan.
Sementara untuk anggota mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp11.000.000 per bulan.
Adapun besaran tunjangan transportasi diatur dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2021, dengan besaran yang sama setiap anggota yakni sebesar Rp9.700.000 setiap bulan.
Dua Perbup tersebut ditandatangani mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim pada 4 Januari 2021.
(Faw/rilpolitik)










![Ahmad Shidiq mengomando warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) usir paksa ekskavator bersama pengawalnya keluar dari perairan Tapakerbau Sumenep. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260409-WA0005-350x220.jpg)





