JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Pada kesempatan yang sama, Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, anak dan istri, serta rakyat Indonesia.
“Saya minta maaf kepada Presiden Prabowo, kepada keluarga saya terutama istri dan anak, dan yang ketiga kepada rakyat Indonesia,” katanya.
Noel membantah tudingan pemerasan. Ia menilai narasi tersebut sengaja dimainkan untuk memberatkan dirinya.
“Kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai narasi yang kotor itu dibangun untuk menjatuhkan saya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Noel menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Noel dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








