HukumNasional

KPK Sita Catatan Keuangan Diduga Terkait Jual Beli Kuota Haji Tambahan Era Yaqut

×

KPK Sita Catatan Keuangan Diduga Terkait Jual Beli Kuota Haji Tambahan Era Yaqut

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Quomas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita catatan keuangan diduga terkait jual beli kuota haji tambahan era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/8).

Hanya saja, Budi Prasetyo tidak menyampaikan informasi terkait dari mana barang bukti tersebut disita.

Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi penentuan 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 64 ayat 2 pada UU tersebut, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sementara, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Artinya, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Akan tetapi, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Pembagian fifty-fifty itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut pada tanggal 15 Januari 2024

“Dari kuota khusus ini juga atau kuota tambahan ini, kuota tambahan yang dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya, kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut,” ungkap Budi.

“Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *