JAKARTA, Rilpolitik.com – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) yang diterbitkan Yaqut Cholil Quomas menjadi bukti kunci adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024.
Dalam surat Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 15 Januari 2024 itu tercantum pembagian 20 ribu kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sementara, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Artinya, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
“SK (Menag) itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” kata Asep dalam keterangannya dikutip pada Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, lembaga antirasuah akan mendalami asal-usul proses penerbitan SK tersebut, apakah dibuat sendiri oleh menteri atau SK tersebut sudah jadi sejak awal.
“Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep.
KPK juga mengusut alur perintah dalam pergeseran kuota haji tambahan. Sebab, menurutnya tak menutup kemungkinan terdapat perintah yang lebih tinggi lagi.
“Apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kami dalami,” lanjut Asep.
Diketahui, KPK telah menaikkan status pengusutan dugaan korupsi 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan dua orang lainnya dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dua orang lainnya yang dicegah, yakni Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Mereka bertiga dicegah selama 6 bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
(Ah/rilpolitik)

![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)




