JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas bepergian ke luar negeri sejak Jumat (8/8/2025). Surat pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan Yaqut di wilayah Indonesia dibutukan untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji periode 2023-2024.
Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh senang dengan pencekalan Yaqut ke luar negeri. Dia mengatakan, Yaqut tidak boleh lagi ke luar negeri dan harus fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
“Ini adalah berita yang ditunggu-tunggu di mana sebelumnya Gus Yaqut ini pergi ke luar negeri gak balik-balik. Giliran balik langsung dipanggil KPK, tidak lama berapa kemudian dicekal. Berarti tidak bisa keluyuran lagi ke luar negeri. Harus konsentrasi menghadapi dugaan korupsi kuota haji,” kata pria yang akrab disapa Cak Sholeh itu dalam pernyataannya dikutip rilpolitik.com pada Rabu (13/8/2025).
Cak Sholeh menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diduga melanggar aturan.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sementara, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Artinya, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus (ONH Plus).
Namun, kata Cak Sholeh, pembagian 20 ribu kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Tambahan kuota (haji) 20 ribu yang semestinya 18 ribu sekian itu untuk (haji) reguler ternyata fifty-fifty. 10 ribu reguler, 10 ribunya dikasihkan ke ONH Plus,” jelas dia.
“Diduga masing-masing calon jamaah haji yang pengen cepet berangkat ngasih sesuatu, ngasih duit. Kalau satu orang Rp 10 juta kali ribuan, kali 10 ribu (orang) udah berapa itu?” imbuhnya.
Menurut Cak Sholeh, kasus ini akan membuka kotak pandora patgulipat penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
“Saya senang, ini membuka kotak pandora yang selama ini bahwa haji selalu ada patgulipat. Haji selalu dipakai bisnis, haji selalu dimanfaatkan oleh birokrasi untuk mencari cuan, mencari uang,” ujarnya.
Dia pun mendukung KPK untuk mentersangkakan siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tanpa pandang bulu.
“Ayok teman-teman, kita dukung langkah KPK di dalam mengusut ini siapa pun yang terlibat gak peduli. Mantan Menteri Agama (Yaqut) ini adik kandung Ketua Umum PBNU, gak peduli. Kalau memang salah harus diproses. Kalau memang salah jadi tersangka. Kalau memang salah harus kena hukuman,” ucapnya.
Lebih lanjut, Cak Sholeh juga mengingatkan legislatif maupun eksekutif untuk tidak intervensi apalagi melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“DPR tidak boleh ada yang melindungi, Kementerian tidak boleh ada yang melindungi. Meski presiden pun tidak boleh memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan.
KPK menaikkan status dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (8/8/2025), atau sehari setelah memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Quomas.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
(Ah/rilpolitik)







![Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. [Foto: Instagram Disbudporapar Sumenep]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250124_130014_Instagram-350x220.jpg)

![Kecelakaan maut melibatkan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. [Foto: X]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260428_085822_X-350x220.jpg)






