JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan negara tidak mendapatkan apa-apa dari royalti musik.
Menurut dia, pengutan royalti secara langsung diberikan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) ataupun LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi,” kata Supratman pada Sabtu (9/8/2025).
Sebab itu, politikus Partai Gerindra itu akan membuat aturan baru terkait pembayaran royalti. “Kita akan meminta (LMK/LMKN) pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” ujarnya.
Supratman mengungkapkan, jumlah royalti yang dikumpulkan di Indonesia lebih rendah dari Malaysia. Padahal, katanya, jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia.
Dia membeberkan LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp 270 miliar. Sementara Malaysia bisa mengumpulkan Rp 600-700 miliar setiap tahun.
“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih Rp 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru mengumpulkan Rp 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)