SUMENEP, Rilpolitik.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit II Tipid Harda Bangtah terus mendalami laporan terkait penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) laut atau pantai di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang kini masuk tahap penyidikan.
Tim penyidik Polda Jatim turun langsung ke Sumenep untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi dalam kasus yang dilaporkan Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) itu.
Pantauan redaksi, pemeriksaan terhadap saksi berlangsung secara intensif di Polres Sumenep selama dua hari berturut-turut, yakni mulai Kamis sampai Jumat (17/-18/7/2025). Pemeriksaan dikawal langsung oleh Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah.
Beberapa saksi yang diperiksa salah satunya adalah Kepala Desa aktif Gersik Putih, Muhab, serta mantan kepala desa sebelumnya, Mina beserta suaminya.
Mina bersama suaminya menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/7/2025), sedangkan Muhab diperiksa pada Jumat (19/7/2025).
Sumber rilpolitik.com menyebutkan pemeriksaan terhadap Muhab berlangsung hampir seharian. “Hanya break (istirahat) siang karena (salat) Jumatan,” ungkap sumber tersebut.
Selain Muhab, sejumlah nama lainnya juga turut dimintai keterangan pada hari yang sama, yaitu Rahnawi, Abusani, Bunasra, Suto, dan Abdurrahman.
Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Sumenep untuk mengumpulkan sejumlah dokumen terkait penerbitan SHM di atas pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau yang diduga tidak sesuai prosedur. Penggeledahan ini berlangsung pada Kamis (17/7/2025).
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) yang notabene merupakan warga Kampung Tapakerbau.
GEMA AKSI menilai ada dugaan pemalsuan surat dan kejahatan jabatan dalam proses penerbitan SHM di atas laut atau pantai. Kini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Menurut penasihat hukum GEMA AKSI, Marlaf Sucipto, objek yang ber-SHM itu sejak dulu memang berstatus sebagai laut atau pantai, bukan lahan.
“Nah, di situ temen-temen sekalian, saya menduga ada tindak pidananya, utamanya dalam konteks pemalsuan dokumen mulai sejak pra penerbitan SHM sampai pada saat SHM itu diterbitkan,” kata Marlaf pada Senin (24/3/2025).
Tak hanya dugaan pemalsuan, Marlaf juga menduga adanya kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh pihak-pihak baik dari unsur Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih maupun Kementerian ATR Kabupaten Sumenep.
(War/rilpolitik)


![Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. [Foto: Instagram Disbudporapar Sumenep]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250124_130014_Instagram-350x220.jpg)
![BEM Universitas Saintek Muhammadiyah gelar Musyawarah Luar Biasa. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260426_122501_Gallery-350x220.jpg)


![Polsek Ganding Sumenep. [Foto: google.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_154250_Chrome-350x220.jpg)

![Warga Kepulauan Kangean tanam pohon di tengah jalanan yang rusak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_073147_Instagram-350x220.jpg)



![Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. [Foto: Instagram Disbudporapar Sumenep]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250124_130014_Instagram-180x130.jpg)
![BEM Universitas Saintek Muhammadiyah gelar Musyawarah Luar Biasa. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260426_122501_Gallery-180x130.jpg)


![Polsek Ganding Sumenep. [Foto: google.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_154250_Chrome-180x130.jpg)