PAMEKASAN, Rilpolitik.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menunda sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Muarip. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Penundaan sidang ini membuat keluarga korban kecewa dan marah besar. Keluarga merasa proses hukum tidak berpihak pada korban.
“Proses hukum seperti ini tidak berpikir, hanya menambah luka dan penderitaan anak kami. Sampai kapan korban harus terus menunggu keadilan yang tak pasti?” ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan nada kecewa, Kamis (17/7/2025).
Tak hanya keluarga, kuasa hukum korban,
Moh Anwar pun kecewa dengan sikap jaksa. Ia menilai penundaan tidak berdasar dan tidak manusiawi.
Mereka pun mempertimbangkan untuk menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Pamekasan. Aksi ini sebagai desakan agar proses hukum dijalankan dengan serius dan berpihak pada korban, bukan justru memperpanjang penderitaan mereka.
“Penundaan ini tidak berdasar dan sangat tidak manusiawi. Bagaimana bisa JPU tidak siap untuk sidang yang sudah dijadwalkan? Ini menunjukkan minimnya komitmen dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” tegas Anwar.
Senada dengan itu, penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto, juga menyampaikan desakan yang sama. Menurutnya, tak ada alasan sidang ditunda lagi ke depan.
“Kami mendesak agar Jaksa dan Hakim segera menjalankan proses hukum ini sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kasihani korban dan keluarga korban, jangan ulur-ulur waktu lagi, penderitaan mereka sudah terlalu panjang,” ujar Kholisin dengan nada penuh keprihatinan.
Dia menilai, ketidaksiapan JPU bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bentuk reviktimisasi terhadap korban, yang harus kembali menghadapi trauma dan ketidakpastian hukum.
Situasi ini membuka potensi gelombang protes lebih besar dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak, yang menuntut reformasi dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Jika tidak segera direspons secara serius, kekecewaan yang mengendap ini dikhawatirkan akan berubah menjadi aksi-aksi langsung, bahkan pendudukan lembaga hukum sebagai bentuk simbolik atas ketidakpercayaan terhadap proses peradilan.



![PLN ULP Kepulauan Kangean. [Foto: Instagram PLN Kangen]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260520_092506_Instagram-350x220.jpg)
![Sekretaris Umum (Sekum) Komisariat PMII UNIBA Madura, M. Wakil. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260519_212717_Gallery-350x220.jpg)



![Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mohamad Iksan. [Foto: Instagram Disdik Sumenep]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260517_201058_Instagram-350x220.jpg)
![Kondisi gedung SDN Ambunten Tengah 2 di Kabupaten Sumenep. [Foto: tangkapan layar akun Tiktok @abuyalabib7]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260517_185026_TikTok-350x220.jpg)
![PMII Uniba Madura Gelar Dialog Interaktif, Bahas Ancaman Lingkungan dan Tata Kelola Sumenep. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260517_115306_Gallery-350x220.jpg)


![PLN ULP Kepulauan Kangean. [Foto: Instagram PLN Kangen]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260520_092506_Instagram-180x130.jpg)
![Sekretaris Umum (Sekum) Komisariat PMII UNIBA Madura, M. Wakil. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260519_212717_Gallery-180x130.jpg)

