DaerahHukum

Dua Advokat Sumenep Berseteru: Sulaisi Tantang Supyadi Debat Terbuka

×

Dua Advokat Sumenep Berseteru: Sulaisi Tantang Supyadi Debat Terbuka

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq (kiri) dan Ach Supyadi (kanan).

SUMENEP, Rilpolitik.com – Advokat Sulaisi Abdurrazaq menantang rekan seprofesinya, Ach Supyadi, untuk debat terbuka masalah hukum.

Tantangan ini sebagai respons atas pernyataan Ach Supyadi yang menyebut bahwa Sulaisi tak pernah menang melawan dirinya di pengadilan.

Pernyataan Supyadi itu sendiri merespons aduan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Sumenep dengan pengadu, Moh Waris, melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, terkait kematian Matwani yang disebut dikeroyok.

Mulanya, Sulaisi mengaku bahwa dirinya tidak menemukan sisi keilmuan dari seorang Supyadi. Ia menilai yang tampak justru hanya kesombongan dan keinginan mendapatkan pengakuan publik.

“Mungkin dia merasa reputasinya lagi rusak, sehingga perlu pengakuan untuk dibilang lebih hebat. Dia banyak dilaporin orang ke Polisi, di Polres Pamekasan ada beberapa laporan, termasuk juga di Polres Sumenep. Ironisnya, sebagian yang melaporkan kliennya sendiri, bukan saya lo,” kata Sulaisi dalam keterangannya pada Jumat (11/7/2025) malam.

“Supyadi lupa bahwa cerlang gemintang tak pernah iri pada sinar matahari. Mereka tidak berebut untuk diakui lebih terang, tapi kita semua memberi nilai yang proporsional pada bintang dan matahari,” lanjutnya.

Sulaisi mengatakan dirinya memilih untuk menjaga integritas profesi dan menahan diri membuat pernyataan yang menyesatkan publik.

Sulaisi menyebut pernyataan Supyadi bahwa Matwani meninggal dunia lantaran dikeroyok itu tidak benar.

“Supyadi saya ingatkan, pernyataannya itu menyesatkan, karena Pak Matwani tidak dikeroyok,” ujarnya.

Ketua APSI Jatim itu pun menantang Supyadi untuk bisa membuktikan bahwa Matwani meninggal dunia karena dikeroyok.

“Kalau Supyadi bisa buktikan Pak Matwani dikeroyok, saya beri dia uang Rp5 juta. Itu cara saya agar Supyadi mau introspeksi. Ini bukan soal menang atau kalah, ini urusan etika profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sulaisi juga menantang Supyadi untuk berdebat secara terbuka. Hal itu disebut sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat sekaligus uji integritas.

“Kalau soal menang kalah yang dibanggakan Supyadi, tentukan temanya, sediakan forumnya, saya ingin debat hukum secara terbuka dengan dia agar ada edukasi yang lebih bermanfaat bagi publik, bukan pamer kesombongan. Kita uji integritas dipanggung debat. Bisa bikin Forum Debat Advokat,” tegas dia.

Terakhir, mantan aktivis HMI itu menyarankan Supyadi untuk dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.

“Kalau boleh saya memberi saran pada Supyadi, jadilah pengacara yang baik, berintegritas dan bertanggungjawab. Menang itu bisa dibeli. Kalau ada orang baik dan jahat, jangan memilih menjadi pengacara jahat,” pungkasnya.

Awal Mula Perseteruan

Sebagai informasi, perseteruan ini berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, antara Matwani versus Hindun pada 21 April 2025.

Saat itu, Matwani yang mengendarai sepeda motor disebut menabrak Hindun yang sedang mengayuh sepeda pancal. Keduanya pun akhirnya sama-sama dilarikan ke rumah sakit.

Namun na’as, nyawa Matwani tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Moh Anwar selama kurang lebih satu minggu. Matwani meninggal dunia pada 28 April 2025.

Kematian Matwani ini kemudian melahirkan kasus hukum baru. Pihak keluarga melalui pengacaranya, Ach Supyadi, membuat laporan di Polres Sumenep terkait adanya dugaan pengeroyokan terhadap Matwani.

Dalam laporan ini, polisi telah menetapkan klien Sulaisi, Moh Waris, sebagai tersangka penganiayaan.

Ach Supyadi bersama kliennya, Ach Zainul Hasan Arobi, pun mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut melalui akun Tiktoknya ‘Manusia Bumi’. Mereka menyebut telah terjadi pengeroyokan dan meminta polisi segera menangkap pelaku.

Pihak Moh Waris tak terima dituduh telah melakukan pengeroyokan. Moh Waris melalui kuasa hukumnya, Sulaisi, menyebut bahwa pengeroyokan itu bohong. Mereka menyebut kematian Matwani murni akibat kecelakaan, bukan pengeroyokan.

Untuk membersihkan namanya dari tuduhan pengeroyokan, Moh Waris akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat aduan di Polres Sumenep atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *