JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisioner KPU Idham Holik menyebut jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 berpotensi diperpanjang hingga 2031 imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah dengan jeda paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ia mengutip Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Idham menjelaskan, pada 2 pasal itu disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Oleh karena itu, menurut Idham, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah dengan jeda maksimal 2,5 tahun akan berimbas pada keharusan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.
“Masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031,” kata Idham dalam keterangannya pada Jumat (27/6/2025).
Meski begitu, Idham tidak mau mendahului para pembuat Undang-Undang terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.
“Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru,” ucap dia.
Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjuti putusan MK.
“Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi pasca RUU Pemilu dan Pilkada disahkan. Selain itu juga memungkinkan waktu yang cukup bagi KPU menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Putusan ini mulai berlaku pada kontestasi demokrasi 2029 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sementara, pada pemilu tingkat daerah (Pilkada) memilih anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.
MK mengusulkan pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.















