NasionalPolitik

KPK Kembali Sita Tanah dan Bangunan Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim

×

KPK Kembali Sita Tanah dan Bangunan Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
KPK sita tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi dana hibah Jatim. [Dok. KPK]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

Tiga saksi itu di antaranya dua pegawai swasta bernama Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji serta anggota DPRD Bangkalan, Nurhakim. Mereka diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur pada Rabu (25/6/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan menyidik lembaga antirasuah mencecar ketiganya soal besaran fee yang diminta para tersangka dugaan korupsi dana hibah Jatim.

“Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran Komitmen Fee yang diminta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan, apartemen di Malang, dan rumah di Mojokerto.

“Bahwa selain itu penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari TPK,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *