SUMENEP, Rilpolitik.com – Desakan supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor terus mengalir.
Desakan salah satunya datang dari praktisi hukum Marlaf Sucipto. Dia mengajak publik untuk ikut menyuarakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jatim.
Marlaf ingin Pemprov Jatim mengikuti kebijakan lima provinsi lain di Indonesia yang telah menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi rakyatnya dari 2024 ke belakang.
“Mari kita speak up bersama, mari dorong agar pemerintah provinsi Jawa Timur dalam konteks pajak kendaraan bermotor yang tertunggak lama ini dibebaskan, sebagaimana pemerintah provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat, pemerintah provinsi Jawa Tengah, termasuk juga pemerintah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, yang sudah memberikan pengampunan atau semacam amnesti terhadap wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak bertahun-tahun,” kata Marlaf dalam pernyataannya dikutip pada Senin (12/5/2025).
“Kebijakan para gubernur dari 5 daerah ini saat ini yaitu membebaskan pajak yang terhutang dan mewajibkan pajak yang berjalan. Jadi karena saat ini sudah tahun 2025, maka mereka dibebani pajak di tahun 2025 ini. Pajak-pajak sebelumnya sudah mereka bebaskan baik pajak pokoknya maupun denda pajaknya,” sambungnya.
Marlaf menyebut, kondisi ekonomi yang menyebabkan masyarakat Jawa Timur menunggak pajak kendaraan bermotor mereka. “Anggap ini juga hadiah kepada warga masyarakat Jawa Timur yang tidak mampu melakukan pembayaran pajak,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut dia, kondisi infrastruktur jalan yang tidak seimbang dengan besarnya pajak kendaraan bermotor yang dibebankan pemerintah ke rakyatnya.
“Dalam konteks jalan raya ini masih banyak juga ditemui jalan yang mestinya dibangun secara baik, baik jalanan Desa, jalanan Kabupaten maupun jalanan provinsi itu juga masih belum proporsional, masih belum balance lah dengan nilai pajak dari kendaraan bermotor yang sangat besar ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Marlaf juga menyinggung berbagai kasus dugaan korupsi di Jawa Timur yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Ia mencontohkan kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 569,4 miliar, kasus korupsi pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemprov Jatim yang ditaksir rugikan negara triliunan, hingga kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp65 miliar.
“Jadi di tengah kondisi keuangan Jawa Timur yang diduga dikorupsi oleh banyak elemen, maka menjadi logis ketika pajak untuk kendaraan bermotor yang tertunda ini juga diberi pengampunan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga mengungkit kebijakan pemerintah pusat yang pernah memberikan pengampunan pajak terhadap para pengusaha besar.
“Pemerintah Jokowi dulu juga pernah memberlakukan pengampunan pajak dengan pendekatan tax amnesty untuk para penunggak pajak, tapi mereka ini adalah pengusaha-perusahaan besar,” ungkapnya.
Sebab itu, kata dia, sangat beralasan jika rakyat kecil juga meminta pengampunan pajak terutang untuk kendaraan mereka.
“Mari kita dorong bareng-bareng agar pemerintah provinsi Jawa Timur ini dapat menerapkan pembebasan pajak berikut dendanya atas kendaraan bermotor yang sudah lama tertunggak dan memberlakukan pajak berlangsung atau pajak aktif yaitu di tahun 2025 ini sebagaimana daerah-daerah lain yang di awal tadi sudah saya jelaskan ada Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat,” pungkas Marlaf.
(Ah/rilpolitik)















