PAMEKASAN, Rilpolitik.com – Seorang warga Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan bernama Zainuri menjadi korban salah tangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Zainuri yang berprofesi sebagai driver ojek online itu ditangkap di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur dalam dugaan kasus narkotika 12 kilogram (kg).
Dia langsung digelandang ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Merasa memiliki tanggung jawab secara moral, mantan Kepala Desa (Kades) Jarin, Muzakki pun menyusul ke Riau untuk mendampingi Zainuri dalam menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Muzakki bertolak ke Riau tidak sendirian. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Taufiequrachman.
Langkah ini sebagai bentuk loyalitas Muzakki terhadap masyarakat Jarin meski sudah tak lagi menjabat sebagai kades di daerah tersebut.
Alhasil, Ditresnarkoba Polda Riau menyatakan tak ada bukti keterlibatan Zainuri dalam kasus narkotika dan ia dinyatakan tidak bersalah.
Terkait hal itu, Muzakki bersyukur dan mengatakan bahwa proses pembebasan Zainuri berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah proses pembebasan warga kami, Zainuri, berjalan dengan baik dan lancar,” kata Muzakki pada Rabu (30/4/2025).
Dia mengatakan dirinya meyakinkan penyidik bahwa Zainuri tidak terlibat dalam peredaran narkoba seperti yang dituduhkan.
“Kami meminta dengan tegas kepada Ditresnarkoba Polda Riau untuk segara membebaskan karena warga kami tidak bersalah, dan menjadi korban salah tangkap,” pungkasnya.
(War/rilpolitik)
















