SUMENEP, Rilpolitik.com – Polres Sumenep disebut telah menerbitkan surat perintah (sprint) pemecatan Kanit Reskrim Polsek Dungkek Joko Dwi Heri Purnomo.
Pemecatan ini sebagai tindaklanjut atas adanya temuan bahwa Joko telah meminta uang kepada pelapor kasus perusakan pagar yang terjadi di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek.
Kabar terbitnya sprint pemecatan Joko disampaikan oleh kuasa hukum korban pemalakan, Sulaisi Abdurrazaq, yang mengaku mendapat informasi langsung dari Polres Sumenep.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Polres Sumenep, sprint pencopotan Joko dari jabatannya secara resmi terbit hari ini, Selasa (22/4/2025).
“Informasi hari ini, sudah keluar sprint, surat perintah, berkaitan dengan pencopotan Joko. Jadi saya ditelepon oleh Polres Sumenep, hari ini resmi sudah keluar sprint Joko dicopot. Jadi non job,” kata Sulaisi.
Rilpolitik telah berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kabag SDM Polres Sumenep, AKP Widiarti berkaitan dengan sprint pemecatan Joko ini. Namun, pesan singkat ke yang bersangkutan belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, sekelompok massa dari LBH Taretan Legal Justika menggelar aksi damai di depan Polres Sumenep dengan membangun tenda pada Senin (21/4/2025).
Massa yang hadir juga secara kompak mengenakan topeng sarung sebagai penutup wajah mereka.
Dalam aksinya, mereka mengungkap adanya pemalakan atau pemerasan yang dilakukan oleh Joko terhadap pelapor kasus perusakan pagar di Desa Bancamara.
Sebab itu, massa menuntut Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda untuk memecat Joko dari jabatannya karena dianggap telah mencoreng citra institusi Polri.
Selain itu, massa aksi juga meminta agar Polres Sumenep mengambil alih berkas perkara yang sedang ditangani Joko.
Gayung bersambut, Polres Sumenep menyepakati tuntutan massa aksi. Kabag SDM Polres Sumenep, AKP Widiarti menjamin pihaknya akan memecat Joko.
Widiarti sesumbar Polres Sumenep tidak kekurangan SDM untuk mengganti Joko dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Dungkek.
“Masih banyak anggota yang lebih bagus. Masih banyak. Ngapain kita mempertahankan orang yang merusak institusi,” tegas Widiarti.
(Ah/rilpolitik)
















