DaerahHukum

Soal Peluang Panggil Bupati dalam Dugaan Korupsi BSPS, Ini Kata Kejari Sumenep

×

Soal Peluang Panggil Bupati dalam Dugaan Korupsi BSPS, Ini Kata Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan dan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch Indra Subrata mengatakan dugaan korupsi BSPS ini masih tahap klarifikasi.

Dia menyampaikan, sebanyak 12 orang yang terdiri dari unsur kepala desa (kades) dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumenep sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi.

Indra memastikan proses pemanggilan masih akan terus berlanjut. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan bukti awal ada tidaknya penyelewengan dalam pelaksanaan program BSPS di Kota Keris.

“Kita masih terus berlanjut. Kita tidak berani menyampaikan berapa-berapa targetnya (orang yang akan diperiksa), intinya kami akan mencari bukti awal dulu,” kata Indra saat dihubungi rilpolitik.com pada Kamis (17/4/2025).

Terkait kemungkinan Kejari akan memanggil Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Indra belum bisa memastikan. Menurutnya, hal itu masalah teknis yang belum bisa disampaikan ke publik.

“(Pemanggilan bupati) Itu di teknis ya. Kita tidak berani menyampaikan sekarang ini,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya akan terus mencari bukti awal adanya indikasi korupsi dalam program BSPS. Proses ini membutukan waktu yang tidak sebentar karena banyak harus dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita masih mencari bukti awal dulu ya. Karena ini kan full data full bucket dan klarifikasi. Kan prosesnya juga tidak bisa cepet. Kita butuh waktu. Karena ini kan penerima juga banyak, unsur yang kita panggil terkait dengan BSPS ini kan juga banyak,” ucapnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *