JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan revisi KUHAP tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri.
“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir nggak ada,” kata Supratman pada Selasa (15/4/2025).
Justru, kata Supratman, pada revisi KUHAP banyak diatur soal perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap para pelanggar hukum. Termasuk soal mekanisme restorative justice.
“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak,” sebutnya.
Supratman sendiri mengaku pihaknya masih akan melakukan rapat dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian untuk membahas penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi KUHAP.
“Kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan,” ujarnya.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)