EkonomiNasional

Pemerintah Akan Bahas Syarat Gaji Penerima Rumah Subsidi

×

Pemerintah Akan Bahas Syarat Gaji Penerima Rumah Subsidi

Sebarkan artikel ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah akan membahas syarat warga yang memiliki gaji lebih dari Rp 7 juta untuk bisa mendapatkan unit rumah bersubsidi.

Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) pada Rabu (2/4/2025).

Ara mengatakan Presiden Prabowo Subianto berpesan agar alokasi program rumah subsidi pro kepada rakyat.

“Kita akan sesuaikan. Supaya masyarakat makin banyak yang masuk sesuai aturan ke dalam skiff itu,” kata Ara.

Pembahasan itu akan dilakukan bersama dengan Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ara mengatakan Prabowo juga berpesan agar alokasi rumah bersubsidi diberikan ke warga berpenghasilan rendah atau tak punya slip gaji.

“Nanti kita bicarakan ya, nanti dengan Bappenas dan BPS. Kan yang mengeluarkan data kan BPS. Jadi Presiden arahkan itu harus tepat sasaran, dan harus berkualitas,” ujarnya.

Ara belum bicara detail kapan pembicaraan terkait syarat warga berpenghasilan di atas Rp 7 juta yang bisa menerima unit rumah subsidi itu akan dibahas. Namun dia mengatakan pembicaraan itu akan dilakukan setelah Lebaran 2025.

“Kita bicarakan. Nanti habis lebaran saya akan bicara dengan BPS dan Bappenas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *