JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons usulan penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM. Dia mengatakan SKCK menjadi ranah kepolisian.
“Imipas tidak melayani SKCK yah. SKCK itu kan ranahnya kepolisian. Itu kan bukan kelakuan baik, tapi kan setahu saya itu catatan kepolisian,” kata Agus kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3/2025).
Agus menjelaskan, SKCK itu bertujuan untuk mengetahui rekam jejak seseorang.
“(SKCK) menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang,” lanjutnya.
Dia pun mengibaratkan usulan penghapusan SKCK layaknya membeli kucing dalam karung. Dia mencontohkan seorang warga yang akan mendaftar menjadi anggota TNI.
“Jagan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan di tahu kira-kira bisa masuk TNI nggak? Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk, ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi,” bebernya.
Sebelumnya, Kementerian HAM menyampaikan alasan mengusulkan agar SKCK dihapus. Salah satu tujuannya adalah demi memudahkan para mantan terpidana mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)