JAKARTA, Rilpolitik.com – Proses hukum dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 yang menjerat anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkesan jalan di tempat atau tidak jelas.
Sebab, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan Anwar Sadad dan tetap membiarkannya berkeliaran.
Terkait hal itu, Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama mendesak KPK untuk segera menangkap dan menahan Anwar Sadad. Ia menilai KPK lamban memproses hukum Anwar.
“Anwar Sadad itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Jatim oleh KPK, tetapi sampai saat ini belum ada proses hukum lanjutan,” kata Asip kepada rilpolitik.com pada Senin (17/3/2025).
“Jadi kami meminta KPK untuk segera menangkap dan menahan Anwar Sadad,” sambung dia.
Asip mempertanyakan alasan KPK tak kunjung menahan Anwar. Ia mewanti-wanti lembaga anti rasuah itu untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.
“Apa alasan KPK tak segera menahan Anwar Sadad yang sudah berstatus tersangka? KPK jangan sampai tebang pilih,” tegasnya.
Asip mengatakan, tak ada alasan bagi KPK untuk menunda proses hukum terhadap Anwar. Dia yakin KPK sudah mengantongi cukup bukti sebelum menetapkan Ketua DPD Gerindra Jatim itu sebagai tersangka.
“Apalagi sudah ada penyitaan harta milik Sadad berupa tanah dan apartemen senilai Rp 8,1 miliar. Artinya, kan sudah cukup bukti keterlibatan Sadad. Sehingga saya menilai tak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda kasus tersebut,” ujarnya.
Asip kemudian menyinggung keseriusan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Sebab, hingga kini belum ada tindakan tegas dari partai terhadap Anwar Sadad. Gerindra, kata dia, membiarkan Sadad tetap menduduki kursi parlemen meski berstatus tersangka.
“Pak Prabwo berjanji akan berantas korupsi, tapi ada kadernya yang tersangka kenapa tak di-PAW dan KPK malah tak menahan Anwar Sadad,” kata Asip.
Diketahui, KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar terjerat kasus tersebut dalam kapasitasnya saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Penyidik KPK sebelumnya telah menyita Tiga unit tanah dan apartemen milik Anwar Sadad senilai Rp 8,1 miliar pada 8 Januari 2025. Properti tersebut berlokasi di Surabaya dan Malang.
(Ah/rilpolitik)


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)



