JAKARTA, Rilpolitik.com – Sebanyak 24 daerah akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, (24/2/2025).
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ujang Bey mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjadikan putusan MK tersebut sebagai pelajaran agar kesalahan yang sama tidak terulang saat pelaksanaan tahapan PSU di 24 daerah digelar.
“Kesalahan administratif yang pernah terjadi dan dibatalkan oleh putusan MK, harus menjadi pelajaran berharga,” ucap Ujang Bey dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025).
KPU dan Bawaslu, kata dia, harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak ada kesalahan serupa terulang. Dalam hal ini, baik KPU RI maupun daerah penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemilu.
Sementara itu, lanjutnya, Bawaslu tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan kesalahan administratif selama tahapan pilkada berlangsung.
“KPU dan Bawaslu dapat bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing, tanpa adanya ego sektoral yang bisa mengganggu jalannya proses pilkada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bey juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mengikuti PSU di 24 daerah agar menggunakan hak suaranya dengan bijaksana. “Kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat tinggi sehingga proses demokrasi ini dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan hasil yang sah, serta sesuai kehendak rakyat,” tuturnya.
Menurut dia, keberhasilan PSU sangat bergantung pada kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat. “Keberlanjutan demokrasi yang berkualitas hanya bisa tercapai, apabila seluruh pihak menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas,” tandasnya.
Sebagai informasi, terdapat 26 hasil Pilkada Serentak yang dianulir oleh putusan MK, dua daerah diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, dan 24 melakukan PSU.
Adapun 24 daerah itu terdiri dari dua provinsi dan 22 kabupaten/kota dengan jadwal PSU yang berbeda-beda sebagai berikut:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
1. Kabupaten Barito Utara
2. Kabupaten Magetan
3. Kabupaten Bangka Barat
4. Kabupaten Siak.
Rekapitulasi Ulang :
1. Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
1. Kabupaten Buru Kota Sabang
2. Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Kabupaten Banggai
4. Kabupaten Bungo Kabupaten Pulau Taliabu.
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kota Banjarbaru
2. Kabupaten Pasaman
3. Kabupaten Tasikmalaya
4. Kabupaten Empat Lawang
5. Kabupaten Serang
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Gorontalo Utara
8. Kabupaten Parigi Moutong.
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kabupaten Mahakam Ulu
2. Kabupaten Pesawaran
3. Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Provinsi Papua.















