DaerahEkonomi

Kades Sebut Reklamasi Pantai Gersik Putih Atas Instruksi Bupati, Warga Tetap Menolak

×

Kades Sebut Reklamasi Pantai Gersik Putih Atas Instruksi Bupati, Warga Tetap Menolak

Sebarkan artikel ini
Penasihat hukum masyarakat Kampung Tapakerbau penolak reklamasi Pantai Gersik Putih, Marlaf Sucipto. [Tangkapan layar]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Kepala Desa Gersik Putih, Muhab telah melakukan sosialisasi terkait rencana penggarapan tambak garam di pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh ketua RT yang ada di Desa Gersik Putih pada Minggu (19/1/2025).

Dalam acara sosialisasi ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih tidak mengundang Ketua RT Dusun Tapakerbau. Kampung Tapakerbau sejauh ini memang sangat keras menolak proyek tersebut.

Muhab dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa penggarapan proyek swasta ini merupakan instruksi dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Ia meminta para ketua RT untuk menyampaikan kepada warganya agar tidak ada lagi aksi penolakan.

Dia mengatakan tidak akan bertanggung jawab jika ada masyarakat yang bermasalah secara hukum akibat menolak penggarapan tambak garam yang rencananya akan dimulai pada Selasa (21/1/2025).

“Kasih tahu ke warganya, ketika pada pelaksanaan ada gangguan lagi, saya sebagai pemerintah desa tidak bertanggung jawab kalau seandainya ada masalah-masalah di bawah menggangu jalannya penggarapan ini. Karena ini,” kata Muhab dalam rekaman video yang diunggah Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto pada Minggu.

“Seandainya nanti ada masyarkaat yang menggangu, ada pengrusakan, itu sanksi ditanggung sendiri,” imbuhnya.

Muhab mengatakan bahwa lahan yang bakal digarap itu sudah bersertifikat dan merupakan produk hukum. Sehingga, dirinya mangaku tidak berani berbuat apa-apa atas rencana reklamasi tersebut. Ia mengingatkan kembali agar tidak ada aksi-aksi penolakan oleh masyarakat.

“Saya sebagai pemerintah desa, karena itu sudah bersertifikat saya tidak berani juga. Ini sekadar pemberitahuan sampaikan ke warganya jangan sampai ikut-ikutan untuk merusak karena ini sudah resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan ke pengadilan jika pemberian sertifikat atas pantai tersebut dinilai salah secara hukum.

“Kalau seandainya memang tidak sah, ajukan ke pengadilan. Kalau memang masyarakat tidak menerima, sertifikat ini melanggar hukum silakan ajukan ke pengadilan untuk menggagalkannya,” ucapnya.

Usai menyampaikan sosialisasi, seorang warga yang hadir berusaha meminta Muhab untuk mengklarifikasi bahwa penggarapan tambak garam itu atas instruksi bupati.

Warga tidak percaya ada instruksi bupati dan meminta Muhab untuk menunjukkan surat bupati yang dianggap sebagai dasar rencana penggarapan tambak itu.

Namun, Muhab terkesan menghindar dari permintaan warga. Ia mengambil sebuah surat ke ruangannya, tetapi enggan menunjukkannya secara jelas kepada warga terkait isi surat tersebut.

Ia tidak ingin surat tersebut direkam atau difoto. Muhab pun justru mengusir warganya untuk pulang.

“Silakan pulang, (kamu) nggak diundang,” ujarnya.

Warga Tetap Menolak

Penasihat hukum masyarakat Kampung Tapakerbau, Marlaf Sucipto menegaskan warga Dusun Tapakerbau tetap dengan pendiriannya menolak reklamasi untuk tambak garam itu.

Marlaf mengaku heran jika penggarapan tambak garam adalah instruksi dari bupati. Sebab, menurutnya, lokasi yang diklaim sebagai lahan itu adalah pantai.

“Saya penasaran kalau memang betul-betul bupati Sumenep menginstruksikan agar pemilik SHM itu membangun tambak di atas pantai yang menurut mereka adalah lahan, maka ini adalah keniscayaan bagi kami. Karena fakta yang saat ini ada itu jelas pantai atau laut,” kata Marlaf dalam pernyatannya.

Marlaf mengatakan, pantai yang diperjuangkan oleh masyarakat Kampung Tapakerbau merupakan satu-satunya yang tersisa di Gersik Putih. Sebab itu, masyarakat secara tegas menolak penggarapan tambak.

“Masyarakat Kampung Tapakerbau sepakat memberikan penolakan terhadap itu karena pantai-pantai yang lain sudah direklamasi, sudah disulap menjadi tambak. Sedangkan pantai yang diperjuangkan oleh masyarakat Kampung Tapakerbau ini adalah pantai yang tersisa dari sekian pantai-pantai yang sudah disulap menjadi tambak,” tuturnya.

“Masyarakat Kampung Tapakerbau akan tetap terus melawan dan akan memberikan perlawanan terhadap rencana mereka karena itu bagian dari jihad ekologis sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku,” pungkas dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *