JAKARTA, Rilpolitik.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor 1, KH Ali Fikri dan Unais Ali Hisyam (FINAL) berencana akan menggugat KPU Sumenep ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan kuasa hukum FINAL, Sulaisi Abdurrazaq dalam pernyataannya kepada rilpolitik.com di Jakarta pada Sabtu (18/1/2025).
Sulaisi mengatakan, rencana gugatan itu dilakukan setelah pihaknya mendengarkan jawaban KPU Sumenep selaku termohon dalam sidang kedua sengketa Pilkada Sumenep 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2025) kemarin.
Sulaisi menuturkan gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN Surabaya itu terkait surat keputusan (SK) KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.
Dia menilai KPU Sumenep dalam SK tersebut sengaja memasukkan redaksi yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi paslon FINAL dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
“Setelah mendengarkan jawaban termohon pada persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, saya berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terhadap kenyataan bahwa sejak kemarin baru diketahui bahwa KPU ternyata sengaja memasukkan redaksi yang multitafsir dan tidak memenuhi aspek kepastian hukum sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon FINAL,” kata Sulaisi.
Sebagai informasi, pada SK KPU Sumenep Nomor 2627 tahun 2024 terdapat dua tanggal penetapan yang berbeda terkait hasil akhir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
Pada diktum ketiga SK tersebut disebutkan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Jumat (6/12/2024), pukul 09.30 WIB. Namun, pada bagian bawah surat keputusan justru ditulis tanggal penetapan 5 Desember 2024.
Sulaisi yang juga Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh KPU Sumenep dengan memasukkan tanggal 6 pada SK 2627 itu.
“Bahwa ternyata KPU sesungguhnya itu sudah tahu putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya pengumuman itu bertepatan dengan secara faktual peristiwa penetapan perolehan suara ternyata dia tetap menulis di dalam redaksi putusannya itu tanggal 6, maka saya berkesimpulan bahwa itu tindakan disengaja,” ujarnya.
Sebab itu, Sulaisi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan cara menggugat keputusan 2627 itu ke PTUN Surabaya.
“Kita akan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk diuji produk keputusan KPU itu mengandung cacat substansi atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2025), KPU Sumenep selaku termohon menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum karena pengajuan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu seperti yang diatur dalam Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
“Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
KPU mengatakan, penghitungan hasil akhir Pilkada Sumenep ditetapkan pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23.45 WIB. Sehingga, pengajuan permohonan pemohon ke MK harusnya maksimal Hari Senin, 9 Desember 2024.
“Sedangkan mengacu pada akta pengajuan permohonan pemohon, permohonan a quo diajukan pada hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024. Dengan demikian, menurut termohon ini melewati tenggang waktu,” kata KPU Sumenep melalui kuasa hukumnya, M Hakim Yunizar.
(Ah/rilpolitik)








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







