DaerahNasionalPolitik

Gugat ke MK, Kiai Fikri Bongkar Permainan Kotor Said Abdullah Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep

×

Gugat ke MK, Kiai Fikri Bongkar Permainan Kotor Said Abdullah Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Paslon FINAL, Sulaisi Abdurrazaq. [Tangkapan layar]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) menggugat hasil Pilkada Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, FINAL mengungkap adanya permainan kotor Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.

Hal itu disampaikan kuasa hukum FINAL, Sulaisi Abdurrazaq dalam sidang perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

FINAL menuding Achmad Fauzi selaku petahana bersama Said Abdullah selaku pejabat negara aktif secara terang-terangan melakukan praktik money politics. Mereka juga menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan kontestasi Pilkada Sumenep 2024.

“Petahana menggunakan tangan pejabat negara aktif tanpa cuti dengan cara membagi-bagi uang dan bantuan kepada lembaga pendidikan yang dilakukan oleh MH Said Abdullah selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikemas kegiatan ‘Silaturrahim Dengan MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI’ dengan membawa misi PDIP dan misi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2,” kata Sulaisi.

“MH Said Abdullah dan tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 kompak menggunakan kaos bertulis 2 di bagian dada sambil memberikan sejumlah uang tunai sehingga kegiatan membagi-bagi uang tersebut viral dan suasana Pilkada Sumenep cidera, integritas demokrasi runtuh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat negara dengan jabatan Ketua Banggar DPR-RI,” sambungnya.

Sulaisi juga mengatakan Said Abdullah terus-menerus membagikan uang secara terbuka dalam sejumlah kegiatan lain di banyak tempat di Sumenep.

“Termasuk membagi-bagi sejumlah uang kepada sejumlah ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.

Selain itu, Sulaisi juga menuding ada manipulasi suara di TPS. Menurutnya, suara Ali Fikri-Unais yang seharusnya menang justru lenyap di beberapa tempat.

“Di desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, paslon nomor 1 sesungguhnya banyak memperoleh suara termasuk menang suaranya tapi langsung kosong tidak dikasih suara sama sekali. Itu salah satunya,” katanya.

“Termasuk di Kepulauan lain juga terdapat begitu. Jam setengah 1 sudah tersebar bahwa 100 persen memilih pasangan calon nomor urut 2 padahal masih belum selesai penghitungan jam 1,” sambungnya.

Dalam petitumnya, Kiai Fikri meminta MK menyatakan batal keputusan KPU Sumenep soal hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.

“Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, MK juga diminta menyatakan diskualifikasi paslon Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., M.H. KH. Imam Hasyim, S.H., M.H,” bunyi petitum poin 3.

(Ah/rilpolitik)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *