EkonomiNasional

Aturan PPN Membingungkan, Ketua Komisi XI DPR Sarankan Dirjen Pajak Mundur

×

Aturan PPN Membingungkan, Ketua Komisi XI DPR Sarankan Dirjen Pajak Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membingungkan. Sebab, peratusan tersebut justru menimbulkan multitafsir, terutama bagi dunia usaha.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

Menurut Misbakhun, Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa menerjemahkan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan PPN.

Aturan pelaksanaannya di PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya karena menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, di mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bisa menerapkan PPN dengan multitarif.

“Padahal sangat jelas bahwa dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% dan PPN 12% bisa diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang tidak naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Misbakhun mengatakan, dunia usaha resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan telah memungut PPN sebesar 12%, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam media briefing pada 2 Januari 2025.

Persiapan yang mepet menjelang implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem mereka.

Misbakhun menyampaikan meskipun pengusaha dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini tetap membebani masyarakat.

Ia menekankan bahwa aturan yang multitafsir dan tidak sesuai dengan arahan Presiden dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebab itu, politikus Golkar ini menyarankan Dirjen Pajak untuk mengundurkan diri jika tidak mampu melaksanakan arahan presiden dengan tepat.

“Kalau Dirjen Pajak tidak mampu melaksanakan perintah Bapak Presiden Prabowo sebaiknya memilih untuk menulis surat pengunduran diri karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subjektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas yang berakibat menimbulkan pelaksanaan yang menimbulkan kegaduhan di kalangan dunia usaha,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *