HukumNasional

PDIP Sebut Alasan Pencekalan Yasonna Tak Jelas

×

PDIP Sebut Alasan Pencekalan Yasonna Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Jubir PDIP Guntur Romli.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buron Harun Masiku.

Juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli pun memberikan respons atas pencegahan tersebut. Guntur menilai alasan KPK mencegah Yasonna tidak jelas.

“Sekjen PDI Perjuangan dikriminalisasi karena alasan yang disebutkan Ketua KPK menempatkan pencalegan Harun Masiku yang orang Toraja ke Sumsel. Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Guntur menuding ada upaya menyerang PDIP. Dia juga menuding adanya kriminalisasi terkait kasus tersebut.

“Semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap pengurus PDI Perjuangan dengan alasan yang mengada-ada dan tidak adanya penjelasan,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihak mencegah dua politikus PDIP Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan keduanya terbit pada Selasa (24/12/2024).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Tessa menyebut Yasonna dan Hasto dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

Baca juga:  Politikus PDIP Soroti Kunjungan Prabowo ke Prancis: Pertemuan Resmi Kamis, Kenapa Selasa Sudah Tiba?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *