JAKARTA, Rilpolitik.com – Beras premium masuk 8 daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen. Hal itu berdasarkan pengumuman yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih.
Namun, belakangan hal itu dibantah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Dia menegaskan beras premium dan medium tidak dipungut PPN 12 persen.
“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12/2024).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan beras yang kena PPN 12 persen adalah beras khusus.
“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih mengumumkan daftar 8 barang dan jasa mewah yang baka kena PPN 12 persen. Berikut daftarnya:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA















