NasionalPolitik

Menteri Hukum Tegaskan Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

×

Menteri Hukum Tegaskan Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Status tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

“Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di Pasal 70 UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Keppres pemindahan ibu kota itu sendiri baru akan ditandatangani Prabowo setelah infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah terbangun dengan baik.

Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Sehingga, nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” ujar Supratman.

Di sisi lain, dia menyebut, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.

Penggantian itu, menurut Supratman, harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *