DaerahHukum

2 Orang Bersama 6 Kades Kena OTT Proyek Irigasi P3-TGAI

6847
×

2 Orang Bersama 6 Kades Kena OTT Proyek Irigasi P3-TGAI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Rilpolitik.com, Kepahiang – Polres Kepahiang menangkap Kasi Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang berinisial Ka dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial Fy. Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait fee proyek irigasi desa di Kepahiang.

Kini, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 kepala desa, namun hingga saat ini status mereka masih sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan OTT ini terkait dengan fee proyek irigasi di 6 desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

“Saat berada dilokasi OTT juga ditemukan 6 kepala desa penerima proyek irigasi, sementara para kades ini kita jadikan saksi pada kasus ini,” kata Doni dikutip dari detikcom, Jumat (30/6/2023).

Menurut Doni, 6 kades tersebut berada di rumah Ka saat OTT berlangsung. Namun, mereka saat ini masih berstatus saksi dan akan diperiksa.

“Saat diamankan, mereka ini sedang kumpul di rumah Ka, karena ini proyek irigasi milik BBWSS VIII rencananya kita juga akan memintai keterangan pada kasus ini,” jelas Doni.

Doni menyebut uang Rp 300 juta yang dijadikan barang bukti diduga merupakan fee proyek irigasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII. Uang tersebut diduga didapat dari kumpulan kelompok dari 6 desa yang mendapatkan proyek tersebut.

Sekadar info, proyek tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWSS VIII. Diberikan kepada masing-masing desa. Anggaran berkisar Rp 200 juta- Rp 300 juta.

“Uang yang diserahkan tersebut, merupakan fee atas pencairan tahap pertama,” imbuh Doni.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 11 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *