EkonomiNasional

1,1 Juta Pedagang di Jakarta Terancam Akibat Pengetatan Penjualan Rokok

×

1,1 Juta Pedagang di Jakarta Terancam Akibat Pengetatan Penjualan Rokok

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi warung klontong. [Foto: dok rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang dalam tahap finalisasi oleh DPRD DKI Jakarta. Alasannya, aturan tersebut dinilai akan menghilangkan mata pencaharian pedagang kecil seperti pedagang kaki lima (PKL), hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Beberapa aturan yang dianggap merugikan pedagang antara lain, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Ketua APKLI, Ali Mahsun menyangkan adanya pasal-pasal yang dianggap tidak berpihak terhadap pedagang kecil. Ia pun meminta agar pasal tersebut dihapus.

Ali mengungkapkan, aturan tersebut akan membunuh sebanyak 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta.

“Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal,” ujar Ali Mahsun, dalam keterangannya.

Penolakan dilakukan dalam bentuk penandatanganan deklarasi yang juga dilakukan oleh Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta kaki lima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).

Ali kemudian mengatakan para pedagang menagih janji perlindungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.

“Kami memohon perlindungan Bapak Gubernur atas janjinya yang memastikan bahwa peraturan ini tidak merugikan pedagang kecil,” ujarnya.

Dia juga meminta perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kebijakan daerah tidak bertentangan dengan prinsip kepemimpinan Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil.

“Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *