<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KUHP dan KUHAP baru Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/topic/kuhp-dan-kuhap-baru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/topic/kuhp-dan-kuhap-baru/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jan 2026 05:17:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>KUHP dan KUHAP baru Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/topic/kuhp-dan-kuhap-baru/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekjen APSI Nilai KUHP dan KUHAP Baru Lebih Manusiawi Ketimbang yang Lama</title>
		<link>https://rilpolitik.com/sekjen-apsi-nilai-kuhp-dan-kuhap-baru-lebih-manusiawi-ketimbang-yang-lama/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/sekjen-apsi-nilai-kuhp-dan-kuhap-baru-lebih-manusiawi-ketimbang-yang-lama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 05:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[APSI]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP dan KUHAP baru]]></category>
		<category><![CDATA[Manusiawi]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15769</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/sekjen-apsi-nilai-kuhp-dan-kuhap-baru-lebih-manusiawi-ketimbang-yang-lama/">Sekjen APSI Nilai KUHP dan KUHAP Baru Lebih Manusiawi Ketimbang yang Lama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI), <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> menyambut positif pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak Jumat (2/1/2026).</p>
<p>Sulaisi menilai KUHP dan KUHAP baru itu jauh lebih manusiawi ketimbang KUHP dan KUHAP lama yang disebutnya sebagai produk kolonial. Ia berharap aturan baru ini dapat menjawab tantangan hukum ke depan.</p>
<p>“Ini (KUHP dan KUHAP baru) kalau menurut saya jauh lebih manusiawi, jauh lebih humanis daripada KUHP yang sebelumnya. Cuma memang agak terlalu sarkastik kalau kita bilang KUHP kolonial ya. Kita bilang KUHP lama dan yang sekarang kita sebut saja KUHP nasional karena ini produk anak bangsa yang kita harapkan ini menjawab tantangan hukum kita,” kata Sulaisi dalam sebuah dialog di RRI Sumenep, dikutip di Jakarta dari tayangan Channel Youtube RRI Sumenep NET, Rabu (7/1/2026).</p>
<p>Meski begitu, Sulaisi mengakui pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru ini menuai tanggapan beragam di masyarakat. Namun, ia menganggap hal itu wajar terjadi di masa transisi.</p>
<p>“Memang banyak respons tanggapan dari publik berkaitan dengan berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru. Kenapa begtiu? Ya karena sesuatu yang baru ini kan memang ada plus, ada minusnya. Ya jadi wajar saja kalau masa-masa transisi ini tanggapan publik itu beragam, bermacam-macam,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan beberapa pasal di KUHP dan KUHAP baru untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.</p>
<p>“Kalau ada pihak-pihak yang tidak terima atau tidak puas, itu kan ada saluran hukumnya. Jalan itu yang seharusnya ditempuh,” tegasnya.</p>
<p>Saat ini, lanjut Sulaisi, tidak ada cara lain selain beradaptasi dan mematuhi aturan baru yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.</p>
<p>“Kalau sekarang mau tidak mau, suka tidak suka dengan KUHP dan KUHAP yang baru, ya kita wajib beradpatasi, kita wajib untuk patuh begitu ini berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.</p>
<p>(Ah/rilpolitik)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/sekjen-apsi-nilai-kuhp-dan-kuhap-baru-lebih-manusiawi-ketimbang-yang-lama/">Sekjen APSI Nilai KUHP dan KUHAP Baru Lebih Manusiawi Ketimbang yang Lama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/sekjen-apsi-nilai-kuhp-dan-kuhap-baru-lebih-manusiawi-ketimbang-yang-lama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yusril: Yang Bisa Dipidana Itu Penghina, Bukan Pengkritik</title>
		<link>https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 07:55:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP dan KUHAP baru]]></category>
		<category><![CDATA[Penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkritik pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15732</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/">Yusril: Yang Bisa Dipidana Itu Penghina, Bukan Pengkritik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada satupun pasal dalam <a href="https://rilpolitik.com/tag/kuhp-dan-kuhap-baru/"><strong>KUHP dan KUHAP</strong></a> baru yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintah.</p>
<p>Hal itu untuk merespons isu yang berkembang di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, akan mempermudah pengkritik pejabat dipidana.</p>
<p>&#8220;Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara,” kata Yusril dikutip dari detikcom, Sabtu (3/1/2026).</p>
<p>Yusril menyatakan bahwa penyampaian kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.</p>
<p>“Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Yusril, yang bisa dipidana adalah penghinaan, bukan kritikan. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.</p>
<p>&#8220;Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,&#8221; jelasnya</p>
<p>Yusril kemudian mengatakan bahwa pemerintah dan penegak hukum nantinya harus memiliki persepsi yang sama tentang kata ‘menghina’ yang dimaksud KUHP. Hal itu supaya tidak menjadi multitafsir.</p>
<p>Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.</p>
<p>&#8220;Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/">Yusril: Yang Bisa Dipidana Itu Penghina, Bukan Pengkritik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berlaku Hari ini, KUHP-KUHAP Baru Dinilai Permudah Rezim Kriminalisasi Pengkritik</title>
		<link>https://rilpolitik.com/berlaku-hari-ini-kuhp-kuhap-baru-dinilai-permudah-rezim-kriminalisasi-pengkritik/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/berlaku-hari-ini-kuhp-kuhap-baru-dinilai-permudah-rezim-kriminalisasi-pengkritik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 02:07:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP dan KUHAP baru]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15712</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/berlaku-hari-ini-kuhp-kuhap-baru-dinilai-permudah-rezim-kriminalisasi-pengkritik/">Berlaku Hari ini, KUHP-KUHAP Baru Dinilai Permudah Rezim Kriminalisasi Pengkritik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Direktur Amnesti Internasional Indonesia <a href="https://rilpolitik.com/tag/usman-hamid/"><strong>Usman Hamid</strong></a> menilai KUHP-KUHAP baru ini akan menjadi ancaman bagi warga yang kritis terhadap pemerintah.</p>
<p>Usman menyebut undang-undang baru itu akan mempermudah pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap pengkritiknya.</p>
<p>Usman menyinggung terkait pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dan instansi pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,&#8221; kata Usman Hamid dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).</p>
<p>KUHAP baru juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian. Salah satunya, jelas Usman, polisi diberi kewenangan melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.</p>
<p>&#8220;Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,&#8221; kata Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib itu.</p>
<p>Dalam konteks ini adalah para aktivis dan demonstran yang ditahan oleh polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025. Dia menjelaskan, sudah berbagai upaya untuk menangguhkan dan membebaskan para aktivis dan para pengunjuk rasa. Namun, koalisi masyarakat sipil terus menemui titik buntu.</p>
<p>&#8220;Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,&#8221; ucap Usman.</p>
<p>Aktivis HAM ini kemudian menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.</p>
<p>&#8220;Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/berlaku-hari-ini-kuhp-kuhap-baru-dinilai-permudah-rezim-kriminalisasi-pengkritik/">Berlaku Hari ini, KUHP-KUHAP Baru Dinilai Permudah Rezim Kriminalisasi Pengkritik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/berlaku-hari-ini-kuhp-kuhap-baru-dinilai-permudah-rezim-kriminalisasi-pengkritik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
