EkonomiNasional

Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas Salahkan PP yang Diteken Jokowi

×

Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas Salahkan PP yang Diteken Jokowi

Sebarkan artikel ini
Mendag Zulkifli Hasan.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tak mau disalahkan terkait kebijakan mengizinkan kembali ekspor pasir laut yang menuai kontroversi.

Menurut Zulhas, izin ekspor tersebut merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2023.

Sebagai informasi, pemerintah membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi,” kata Zulhas di Gudang Penyimpanan Karpet, Tangerang, Senin (23/9/2024).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan keputusan membuka kran ekspor pasir itu sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Karena bagian dari pemerintah, dia bilang pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan tugas, fungsi, pokoknya.

“(Dari Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *