EkonomiNasional

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Menkeu Purbaya Kaget: Firaun Lu!

×

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Menkeu Purbaya Kaget: Firaun Lu!

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut setelah mendengar penjelasan anak buahnya terkait besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT).

“Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya mengatakan bahwa bawahannya menyampaikan pendapatan negara cenderung lebih tinggi saat tarif cukai rokok rendah.

“Ini bukan saya mau turunin, ya. cuma diskusi. Kalau turun gimana? Kalau turun makin banyak income-nya. Kenapa dinaikin kalau gitu?” ungkap Purbaya.

Namun, ia menekankan, kebijakan tarif CHT yang tinggi selama ini diterapkan pemerintah di level tinggi merupakan langkah untuk mengendalikan konsumsinya.

“Rupanya, kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi, kecil lah, otomatis industri-nya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya,” tegas Purbaya.

Kendati begitu, Purbaya merasa ada yang tak bijak dalam mendesain kebijakan CHT selama ini, yakni tidak memikirkan tenaga kerja yang selama ini mencari nafkah. Sebab, mendesain kebijakan CHT untuk menekan konsumsi tapi tidak memberi jaminan lapangan kerja baru bagi para pekerjanya.

“Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Loh kok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu? itu diskusinya di sana,” ujar Purbaya.

“Kalau gitu, nanti kita lihat. Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh, itu kan hanya menimbulkan orang susah aja, tapi memang harus dibatasin yang ngerokok itu,” ucapnya.

Diketahui, tarif cukai rokok selalu naik damam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, pada 2022 saat tarif cukai naik 12%, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang.

Sementara pada 2023 produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau menjadi Rp 213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%.

Pada 2024, produksi makin menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif dipertahankan tetap sebesar 10%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *